Print this page

Pol PP Tangsel Segel Bangunan Pabrik Masker, Karyawan Bingung Terancam Kehilangan Pekerjaan

Bangunan Pabrik masker di Jalan Karya Utama 1, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren yang disegel Pol PP Tangsel. Bangunan Pabrik masker di Jalan Karya Utama 1, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren yang disegel Pol PP Tangsel.

detakbanten.com, TANGSEL-Proyek bangunan pabrik masker di Jalan Karya Utama 1, Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Selasa pagi (8/11/2022), disegel Pol PP Kota Tangsel lantaran diduga tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dan melanggar Perda Kota Tangsel nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan dan gedung.

Petugas keamanan pabrik, Sopa Marwa mengungkapkan, saat ini jumlah karyawan di pabrik masker kurang lebih berjumlah 80 orang, para pekerja pabrik masker di dominasi warga dari lingkungan

"Mayoritas warga kita semua, lingkungan RW 03 khususnya RT 05. Alhamdulillah, artinya sejak ada home industri disitu, warga disekitar kita udah bisa kerja," kata Marwa di lokasi bangunan pabrik yang disegel.

Menurutnya, ditengah ekonomi yang dalam kondisi sulit seperti sekarang ini, semua orang sangat membutuhkan pekerjaan. Namun akibat pabrik tersebut disegel, Marwa mengaku bingung lantaran terancam kehilangan pekerjaan.

"Untuk sementara kita tunggu pemilik, musti bagaimana, kita juga masih bingung. Kalau memang disegel lama, berarti kita kehilangan pekerjaan juga," ungkapnya.

Bangunan Pabrik Masker yang Disegel Buat Nampung Karyawan Baru

Marwa menjelaskan, besaran gaji yang diterima karyawan pabrik, bergantung dari skill yang dimiliki para karyawan. Karena, didalam pabrik masker tersebut masing-masing ada bagiannya.

Marwa juga mengaku sudah lupa soal berapa lama pabrik itu beroperasi membuat masker. Dia bilang, pabrik lama yang sudah tidak bisa menampung karyawan, nantinya bisa di pindah ke lokasi bangunan yang baru. Akan tetapi, bangunan yang digadang-gadang untuk menampung karyawan baru itu, kini di segel Pol PP Tangsel tersebut.

"Ijinnya lagi berjalan, dan dalam pengurusan. Kita memang udah dua kali di kasih peringatan, tapi kan kita tergantung ownernya. Kalau kita masih di suruh kerja, ya kita kerja. Kita kan orang bekerja," jelasnya.

Karyawan Pabrik Masker Terancam Kehilangan Kerja, Lurah Pondok Karya Mengaku Prihatin

Lurah Pondok Karya M. Ihsan mengungkapkan, soal penolakan warga terhadap proyek bangunan pabrik masker di wilayahnya dan berujung penyegelan, merupakan hak bagi warga. Menurutnya, lurah bukan lembaga yang memberi ijin.

Selama pemilik ada surat ketidak beratan dari warga sekitar, maka lurah ikut tanda tangan, tapi itu hanya bersipat rekomendasi. Jika ijin tidak dikeluarkan, maka rekomendasi tersebut hangus.

"Warga sudah datang ke saya juga. Warga sekitar situ. Warga perumahan itu," kata M. Ihsan di Kecamatan Pondok Aren.

Ihsan menjelaskan, soal pemilik bangunan yang mempekerjakan warga sekitar pabrik, dia menyebut bahwa hal itu wilayahnya perusahaan. Namun dia juga menginginkan agar warga yang bekerja di pabrik masker itu tidak kehilangan mata pencarian.

"Sangat prihatin, kenapa sampai begitu. Tapi saya juga tidak bisa mengalangi warga untuk menolak, karena hak mereka juga kan. Saya hanya berdiri ditengah-tengah, tidak setujua dan tidak juga menolak," pungkasnya.