Print this page

Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsuan Swab Antigen di Pelabuhan Merak

Polda Banten Tangkap Sindikat Pemalsuan Swab Antigen di Pelabuhan Merak

Detakbanten.com, Serang - Ditreskrimum Polda Banten berhasil menangkap lima orang tersangka, kasus tindak pidana pemalsuan surat hasil pemeriksaan swab antigen covid 19.

Kelima tersangka tersebut yaitu DSI (43), RO (27), YT (21), RF (31), dan RS (21). Mereka ditangkap di kawasan Pelabuhan Merak, Kota Cilegon.

Surat pemeriksaan hasil swab antigen tersebut digunakan untuk mengelabui petugas. Dengan sasaran orang yang hendak pergi ke Pelabuhan Merak Banten menuju pelabuhan Bakauheni atau sebaliknya.

Dirkrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat Idnal mengatakan,
Dari kelima tersangka tersebut memiliki peran masing- masing.

"Dua aktor dalangnya yaitu RF dan DSI. Ketiga tersangka lainnya yakni RS berperan sebagai kernet, RO dan YT sebagai supir," ungkapnya, Senin 26 Juli 2021.

Tersangka RF berperan sebagai dokter. Sementara DSI berperan mencari sasaran kendaraan atau penumpang yang membutuhkan surat swab antigen Covid-19.

"RF mengeluarkan surat hasil swab antigen Covid-19 tersebut tanpa adanya pemeriksaan sesuai dengan prosedur kesehatan. Selanjutnya, surat hasil swab antigen Covid-19 itu diserahkan kepada DSI," jelasnya.

Dalam hasil pemeriksaan, tersangka mengaku kepada Polisi, para tersangka sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2020. Namun sempat menghilang kemudian beraksi kembali.

"Sejak diberlakukannya PPKM Darurat dan PPKM Level 4 mereka semakin aktif kembali, para tersangka mencari keuntungan sela-sela PPKM Darurat," terangnya.

Kombes Pol Ade menjelaskan, RO merupakan supir Suzuki APV B 2713 TBM yang membawa 10 penumpang untuk mendapatkan hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu, sementara YT merupakan supir yang membawa 9 penumpang.

"Dalam satu hari, DSI dan tersangka lainnya mengaku bisa mendapatkan puluhan orang dengan mematok tarif sebesar Rp100 ribu per orang," paparnya.

Dari penangkapan kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kendaraan Suzuki APV warna hitam keunguan nopol B 2713 TBM, 1 unit kendaraan Daihatsu Luxio warna putih nopol B 1315 WGZ, 8 KTP dan surat hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Suzuki APV, 7 KTP serta hasil swab antigen Covid-19 yang diduga palsu dari penumpang di mobil Daihatsu Luxio, 2 unit telepon genggam milik RO dan YT, 1 unit CPU, 1 unit monitor, dan 1 printer.

Adapun sejumlah uang yang diamankan dari DSI dan RF adalah 15 lembar uang senilai Rp50 ribu, 2 lembar uang senilai Rp20 ribu, 15 lembar uang senilai Rp10 ribu, 24 lembar uang senilai Rp5000, 16 lembar uang senilai Rp2000, dan 2 lembar uang senilai Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya RF dan DSI dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (1) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (1). Sementara YT, RO, dan RS dikenakan Pasal 263 KUHPidana ayat (2) dan Pasal 268 KUHPidana ayat (2).

Kelima tersangka juga melanggar UU RI No 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular dan UU RI No 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 100.(Aden)