Print this page

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 6 Pelaku Diringkus

Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 6 Pelaku Diringkus

detakbanten.com, TANGSEL - Kepolisian Resort (Polres) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil mengungkap peredaran narkoba. Enam pelaku pengedar berhasil diringkus, Selasa (24/11/2020).

Uniknya, dalam pengungkapan ini, polisi memancing para pelaku sebelum digerebeg. Enam pelaku berinisial P, TH, OA, JS, HA, dan AR akhirnya bisa diamankan.

Kasat Reserse Narkoba, Iptu Yulius Qiuli dalam keterangannya menyampaikan, dalam penangkapan itu pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu, pil ekstasi, hingga ganja.

"Pengungkapan berawal dari pelaku P dan TH yang disita jenis narkotika sabu dengan berat bruto 59,99 gram, dan narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 1.878 gram dengan jumlah 6.600 butir," terang Yulius di Mapolres Tangsel.

Sedangkan dari pelaku, OA, JS, polisi mengamankan sebanyak 4.239,8 gram ganja. Adapun dari HA, disita pula narkotika jenis ganja dengan total berat keseluruhan 2.173,3 gram.

Terakhir, polisi mengamankan barang bukti dari AR berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 36,18 gram serta ganja kering dengan berat 0,565 kilogram.

Yulius menjelaskan, seluruh narkotika yang berhasil diamankan tersebut merupakan penangkapan operasi sepanjang Oktober-November 2020.

"Untuk jenis narkotika yang diamankan dan didapat adalah pemberantasan yang dilakukan pada bulan Oktober hingga November," jelas Yulius.

Dengan demikian, Yulius me jelaskan, dalam penggerebegkan itu merupakan kegiatan rutin yang digelar oleh jajaran Polres Tangsel.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.