Print this page

Polisi Ringkus Empat Orang Pemilik Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Asahan

Polisi Ringkus Empat Orang Pemilik Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi di Asahan

detakbanten.com, KRIMINAL -- Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 1kg dan 280 butir pil ekstasi yang diungkap oleh Satres Narkoba Polres Asahan di Mako Polres Asahan Kamis (18/5/2022).

Sabu seberat 1kg dan 280 butir pil ekstasi merupakan sitaan dari dua perkara yang berbeda, dengan total jumlah pelaku empat orang.

"Untuk perkara kasus yang pertama merupakan pengungkapan Narkotika jenis Sabu dengan bruto 503,6 gram dan 280 butir pil Ekstasi pada hari Kamis 18 April 2022 pukul 18.00 WIB dari dua lokasi yang berbeda. Yakni,di jalan Anwar Idris Kelurahan Gading Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dan di jalan SM Raja Kotamadya Medan," terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Dalam kasus penyalahgunaan Narkotika itu petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial IP alias Bantur(35) dan HS alias Tole (36) yang berhasil ditangkap di jalan SM Raja Kota Madya Medan.

"Untuk Barang bukti diamankan berupa dua plastik klip besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 503,6 Gram 280 butir Pil Ekstasi , satu unit Hp Samsung warna biru, satu buah kantong Plastik warnah hitam, uang tunai sebesar Rp100.000.000. dan satu buah tas sandang warna hitam,” lanjut Kapolres.

Sementara untuk kasus kedua perkara penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dengan berat 513,94 Gram kejadian pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah Hotel Amanda jalan Sutomo Kota Tebing Tinggi hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

"Perkara kasus jenis Sabu ini diamankan dua orang pelaku dengan inisial AN(19) warga jalan Sudirman GG Camelia, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, dan Satu orang lagi berinisial DSP alias Neo(38) Warga jalan Perjuangan Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (masih dalam menjalani masa Tahanan Lapas Kls II Tebing Tinggi),” ujar Kapolres.

Dari pelaku tersebut petugas berhasil menyita barang bukti lima plastik klip berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 513,94 gram, satu buah kantong plastik warnah hitam, lima amplop warna putih, satu unit HP Android merek Vivo, dan satu unit HP Android merek Oppo.

"Terhadap ke 4 pelaku kita jerat dengan pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 JO Pasal 132 Ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, atau kurungan badan seumur hidup atau pidana minimal enam tahun dan maximal dua puluh tahun dengan denda materi Rp10.000.000.000,” pungkasnya. (Ags)

 

Reporter: Agustua Panggabean
Editor: Aip