Print this page

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Asal Pematangsiantar

Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap. Pengedar narkoba asal Pematangsiantar ditangkap.

Detakbanten.com, PEMATANGSIANTAR – Personel satuan narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial AC (48) warga Jalan Mataram, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara.

“Dari tersangka AC disita narkoba jenis sabu seberat 12,57 gram,” ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya, Minggu (179/3/2023).

Dijelaskannya, penangkapan AC berawal tertangkapnya seorang pria berinisial KA alias Kucai (35) di Jalan Ade Irma, Gang Hulu Balang, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, kota Pematangsiantar.

“Satu paket sabu seberat 0,51 gram disita dari saku celana Kucai,” terangnya.

Kata Rusdi, saat dilakukan interogasi, tersangka Kucai mengaku pemasok sabu tersebut seorang pengedar berinisial AC warga Mataram. Atas informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Ac di rumahnya.

“Terungkap pemasok sabu tersebut atas pengembangan dengan tertangkapnya tersangka Kucai,” ungkap Rusdi.

Menurut dia, atas perbuatannya kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Hukuman atas perbuatan tersebut diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.(ap).