Print this page

Polisi Tebing Tinggi Tangkap Janda Asal Medan Simpan Sabu Dalam Bra

Janda di Tebing Tinggi ditangkap simpan sabu dalam bra.(istimewa). Janda di Tebing Tinggi ditangkap simpan sabu dalam bra.(istimewa).

Detakbanten.com, TEBING TINGGI – Personel Polres Tebing Tinggi menangkap seorang janda asal Kota Medan berinisial N alias Iwok (52) kedapatan menyimpan narkoba dalam bra.

Iwok ditangkap dalam sebuah rumah di Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara atas informasi masyarakat terkiat peredaran narkoba yang dilakukan pelaku.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, penangkapan berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sebuah rumah di Jalan Pala.

“Atas laporan itu, personel melakukan penggerebekan di lokasi yang dilaporkan,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, dari penggerebekan polisi berhasil mengamankan seorang wanita paruh baya dengan barang bukti 4 paket narkoba jenis sabu seberat 2,29 gram disimpan dalam bra.

“pelaku diamankan dalam rumah tanpa perlawanan saat menonton tv diruang tamu,” terang Agus.

Kata dia, saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Lalu pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses perkara lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun,” bilangnya(ap).