Selain tiga orang tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram dalam sebuah tas diletakkan dibangku belakang minbus, Selasa (22/11/2022).
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, Iptu Djunaidi Arman membenarkan penangkapan 3 orang yakni S alias Sukir (33) dan SMS alias Baron (40) keduanya warga Jalan Pepaya Gang Brimob, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan ES alias Keong (40) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
“Ketiga ditangkap saat berhenti di depan SPBU Desa Firdaus dengan barang bukti 1 kg sabu,” ucapnya, Rabu (23/11/2022).
Kata dia, hasil interogasi, para tersangka mengaku baru mendapatkan sabu tersebut seorang bandar berinisial F warga Tebing Tinggi. Lalu dilakukan pengembangan, namun F tidak ditemukan.
“Dari penggeledahan dirumah F, polisi menemukan 1 bungkus plastik berisi sabu seberat 1 ons dan 2 helai plastik berisi sabu,” ungkap Djunaidi.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dan barang bukti sabu diamankan ke Satnarkoba Polres Serdang Bedagai untuk dilakukan proses hukum.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut,” bilangnya.(ap).