Kronologi penangkapan tersangka bermula pada Selasa, (12/10/2021) sekira pukil 22.06 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka terhadap ST dikediamannya.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka menemukan 2,2 gram narkotika jenis sabu.
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea melalui Kasatresnarkoba AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan ST ditangkap usai anggotanya mengembangkan penangkapan tersangka JM sebelumnya. Tersangka JM mengaku mendapatkan sabu dari pelaku ST.
"Dari tangan ST didapatkan barang bukti 8 klip sabu, dengan berat kotor 2,2 gram. Berawal dari penangkapan JM didapat keterangan bahwa barang bukti sabu yang disita dari dirinya, didapatkan dengan cara membeli dari saudara ST," terangnya.
Para pelaku kini sudah berada di Polres Serang Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Barang bukti dibawa ke laboratorium BNN Lido, Sukabumi, Jawa Barat (Jabar).
Kedua pelaku terancam penjara minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun.
"Pasal yang dikenakan 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya.