Print this page

Polres Tangsel Bekuk 4 Residivis Curanmor Jaringan Tangsel

Polres Tangsel Bekuk 4 Residivis Curanmor Jaringan Tangsel

Detakbanten.com, TANGSEL-Polres Kota Tangsel akhirnya meringkus empat residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) jaringan Tangsel.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan menjelaskan, para pelaku curanmor sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun terakhir. Saat ini para pelaku telah berhasil menyikat sepuluh kendaraan. Sebagian kendaraan yang mereka curi, sebagian telah dijual putus kepada konsumen.

“Mereka sudah menjalankan aksinya sudah 2 tahun, terakhir Itu berulangkali untuk yang 2 orang. Ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kami amankan,” kata Kapolres AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers kepada wartawan di halaman Mapolres Tangsel, Selasa (26/1/2021).

Kapolres jelaskan, para pelaku setiap melancarkan aksinya kerap merusak kunci motor dengan menggunakan kunci letter T.

“Modus operandi yang digunakan oleh pelaku dengan menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci, kemudian mengambil kendaraannya. Berada di wilayah kami ada 10 laporan polisi dan sementara ada 10 kendaraan bermotor yang berhasil kita amankan,” terang Kapolres.

Guna pengembangan lebih lanjut, saat ini empat pelaku mendekam ditahanan Mapolres Tangsel. Mereka terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas paling lama lima tahun kurungan penjara.

Dengan adanya peristiwa tersebut, Kapolres yang baru menjabat posisi orang nomor satu di kepolisian Kota Tangse itu pun mengimbau agar masyarakat untuk wwaspada.

Pihaknya juga berharap kepada masyarakat yang merasa kehilangan dan sudah membuat laporan polisi diperkenankan menghubungi Satreskrim Polres Kota Tangsel.
Hal tersebut dilakukan Polres Tangsel untuk mengembalikan barang milik masyarakat yang sudah diambil para pelaku kejahatan.