Print this page

Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur, Terancam Bui 15 Tahun

Polres Tanjungbalai Bekuk Pelaku Pencabulan Anak Dibawah umur, Terancam Bui 15 Tahun

Detakbanten.com Tanjungbalai (Sumut)-Terduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur, Usman Manurung (38) di tangkap tim Reskrim Polres Tanjungbalai, Sumatra Utara.

Terduga ditangkap tim anti bandit Polres Tanjungbalai di wilayah Kecamatan Sei Tualang Rasi, Kota Tanjungbalai pada Senin (21/7/2021).

Aksi bejad yang diduga dilakukan Usman terhadap Mawar 14 (nama samaran), terungkap setelah orang tua korban yang berinisial SF menanyakan Mawar. Mawar pun mengakui jika dirinya telah di cabuli oleh terduga pelaku.

Kasubag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak berumur 14 itu, terjadi pada Rabu, 24 Maret 2021 sekira pukul 22,00 WIB. Pada saat itu, Mawar di panggil oleh terduga pelaku Usman Manurung.

"Pelaku kemudian membuka pakaian korban lalu menyentuh area sensitif korban," kata Iptu Ahmad Dahlan.

Iptu Ahmad Dahlan sebutkan, setiap melakukan pencabulan terhadap Mawar, pelaku selalu memberikan uang sebesar Rp 5000 kepada korban. Namun aksi bejad yang diduga dilakukan pelaku, sempat diketahui saksi lalu memberitahukan kejadian itu kepada orang tua korban. Tak terima anaknya mendapat perlakuan bejad itu, dia pun melaporkan kejadian itu ke Polisi dengan Nomor LP / 108 / III / 2021 / SU / Res T. Balai pada 26 Maret 2021.

"Berdasarkan laporan tersebut, unit PPA kemudian berkoordinasi dengan personil tim II Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan terhadap perkara itu," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas Polres Tanjungbalai, terduga pelaku pun tak berkutik saat sejumlah petugas berpakaian preman menangkapnya saat berada di Jalan Pasar Baru, Tanjungbalai. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga kemudian dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka terancam pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU No: 1 thn 2016 atas perubahan kedua UU RI No.23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," pungkas Iptu Ahmad Dahlan. (Gani)