Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Mardi Sentosa mengatakan, bahwa anggotanya menemukan dugaan pelanggaran berupa jam operasional diatas pukul 19.00, selain itu kedai bakso tersebut tidak mengikuti protokol kesehatan Covid 19.
"Kami segel karena melanggar jam operasional sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tangerang nomor 443.2 /026 - Bag.Huk / 2021 tanggal 7 Januari 2021 tentang pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Corona Virus Disease-19 di wilayah Kabupaten Tangerang," terang Bambang Mardi Sentosa.
Penyegelan tersebut kata Bambang dilakukan bersama Kapolresta Tangerang, TNI dari Kodim 0510 pun berjalan dengan lancar, sebelum melakukan penyegelan kata Bambang , tim gabungan melakukan Woro2 di sekitar Jalan Perumahan Citra Raya Cikupa mengenai pentingnya, menggunakan masker mencuci tangan dan atau menggunakan sinitizer menjaga jarak, menghindari kerumunan.
" Rajia ini terus kami lakukan setiap malam bersama TNI Polri"terang Bambang Mardi Sentosa.