Print this page

Polsek Cikupa Ringkus Pencuri Kabel Tembaga di PT. BSA

Polsek Cikupa  Ringkus Pencuri Kabel Tembaga di PT. BSA

Detakbanten.com TANGERANG -- Personel Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial AS (31), warga Kampung Pabuaran Asem, Desa Pete, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tersangka AS ditangkap lantaran tertangkap tangan mencuri kabel tembaga di PT. Bangun Sarana Alloy (BSA) di Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Minggu (7/11/2021).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka AS merupakan pekerja di perusahaan itu. Pada malam kejadian, sekitar jam setengah 2 malam, tersangka AS mengambil sejumlah kabel di perusahaan itu.

"Gulungan kabel itu kemudian dikupas oleh tersangka untuk diambil isinya yakni tembaga," kata Wahyu, Rabu (10/11/2021).

Tersangka AS mengaku, mengupas kabel menggunakan alat gergaji besi dan pisau cutter. Setelah dikupas, tembaga kemudian dikemas ke dalam karung.

Namun, saat hendak membawa karung berisi tembaga itu, pekerja lain memergoki aksi pencurian tersangka AS. Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan ke Polsek Cikupa. Pelaku pun kemudian ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikupa untuk kepentingan penyelidikan.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pisau cutter, gergaji besi, kabel tembaga curian seberat 30 kilogram, dan kulit kabel hasil kupasan. Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tandas Wahyu.