Print this page

Puluhan Warga Tangsel Dicatut Parpol, Bawaslu Sarankan Tempuh Jalur Ini

Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Sam'ani. Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Banten, Sam'ani.

detakbanten.com, TANGSEL-Proses tahapan pemilu serentak 2024 banyak temuan dari verivikasi keanggotaan partai politik (Parpol). Setidaknya, ada lebih dari 20 warga di Kota Tangsel, diduga dicatut Parpol. Padahal yang bersangkutan bukan sebagai kader maupun anggota dari Parpol tersebut.

"Kami minta kepada KPU untuk men-TMS (Tidak Memenuhi Syarat) kan," kata Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Banten, Sam'ani kepada wartawan di Serpong, Selasa (17/10/2022).

Meski demikian tidak diatur hak-hak masyarakat yang namanya dicatut. Memang pemilu ada persoalan ketika seseorang masuk dalam Parpol tersebut masuk sampling yang dilakukan KPU.

"Bawaslu lakukan klarifikasi kemudian jika tidak KPU memberi form pernyataaan bahwa yang bersangkutan keberatan dan menyatakan tidak sebagai anggota parpol ketika form tidak ditandatangani aturannya maka TMS," ungkap Sam'ani.

Sam'ani jelaskan, sesuai aturan, misalkan ada fakta yang bersangkutan sudah menyatakan bukan anggota parpol tapi kenyataannya tidak menandatangani maka KPU menetapkan status.

Sam'ani bilang, beberapa tindakan yang biasanya dilakukan KPU adalah penggunaan identitas tanpa izin.

"Itu tidak diatur dalam undang-undang pemilu paling kami sarankan yang bersangkutan (menempuh upaya hukum-red) sebagai tindak pidana," ujar dia. (Dra)