Camat Cikupa Abdullah mengatakan, saat ini Kabupaten Tangerang kembali menjadi zona merah dalam penyebaran virus Covid 19, oleh karenanya untuk mencegah penularan covid 19 tersebut, dirinya bersama unsur Muspika Kecamatan Cikupa gencar melakukan sosialisasi pencegahan Covid 19, salah satuya adalah mensosialisaaikan 3 M yang artinya memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
"Dalam minggu ini saja, kami mensosialisasikan 3 M ke pasar Cikupa dan ke perumahan dan Pasar Bukit Tiara Desa Pasir Jaya, bersama kapolres Tangerang dan Kapolsek Cikupa,"terang Camat Cikupa.
Camat Cikupa menambahkan, tempat - tempat keramaian seperti pasar rawan terjadinya penularan Covid 19, dirinya pun menghimbau kepada warga Cikupa untuk tetap mengikuti standar protokol kesehatan Covid 19.
"Kami berharap agar situasi pandemi ini segera berakhir, karena saat ini ekonomi merosot akibat Covid 19,"tandasnya.