Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum menolak seluruh keputusan pengadilan agama Tigaraksa bernomor 6420/PDT.G/2020/PA.Tgrs tertanggal 03 Februari 2021, karena tidak memenuhi rasa keadilan.
" Masih ada waktu untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding, semoga pengadilan tinggi mengabulkan permohonan kami"terang Ahmad Alfan.
Selain tidak adil dalam memutuskan perkara percetakan, hakim pada saat persidangan tidak tidak dilengkapi pertimbangan yang lengkap, terutama saat proses pemeriksaan pada agenda persidangan di pengadilan agama Tigaraksa.
" Klien kami mempermasalahkan izin cerai dari BKPSDM, dan dasar perizinan berdasarkan kesepakatan, namun selama ini, kliennya tidak pernah menandatangani kesepakatan apapun"terangnya.
Sementara humas pengadilan agama Tigaraksa, Zaenudin mempersilahkan kuasa hukum untuk melakukan upaya banding, pengadilan agama Tigaraksa memberikan waktu selama 14 hari bagi kedua belah pihak untuk melakukan upaya hukum.
" Kalau mau mau banding silahkan diajukan ke meja 3, yang bersangkutan datang atau diwakilkan, secara aturan ada waktu 14 hari"terang Zaenudin