Print this page

Rangkaian Hut Bhayangkara, Polres Serang Gelar Vaksinasi Massal

Rangkaian Hut Bhayangkara, Polres Serang Gelar Vaksinasi Massal

Detakbanten.com, Serang - Dalam upaya membantu pemerintah meredam penyebaran pandemi Covid-19, kepolisian di wilayah Provinsi Banten bekerjasama dengan Dinas Kesehatan serentak menggelar vaksinasi mulai dari tingkat polda, polres dan polsek, Sabtu (26/6/2021).

Kegiatan vaksinasi massal ini dilaksanakann dalam rangka HUT Bhayangkara ke-75 tahun 2021 dengan mengangkat tema serbuan vaksinasi Nasional TNI-POLRI sehari satu juta orang serentak di 34 wilayah Polda.

"Program vaksinasi Covid-19 dalam rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke-75 di wilayah hukum Polres Serang digelar di 8 polsek, yaitu Polsek Cikande, Carenang, Ciruas, Tirtayasa, Tanara, Petir, Cikeusal dan Pamarayan. Jumlah vaksin yang disiapkan untuk masyarakat sebanyak 5.062 dosis," ungkap Kapolres Serang AKBP Mariyono didampingi Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin, saat meninjau vaksinasi di Mapolsek Cikande.

Kapolres menjelaskan pelaksanaan vaksinasi massal yang dilakukan jajarannya menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sangat ketat, diantaranya penggunaan masker serta menjaga jarak. Bahkan beberapa polsek yang tidak memiliki halaman luas, terpaksa harus menggunakan lapangan milik kantor kecamatan bahkan puskesmas.

"Para Kapolsek sudah memperhitungkan masyarakat yang akan divaksinasi. Jadi untuk polsek yang halamannya sempit, kita pergunakan halaman kantor kecamatan setempat. Hal ini dilakukan untuk tetap menjaga jarak serta mengantisipasi lonjakan peserta jika datang secara bersamaan," ujar Mariyono.

Dikatakan Kapolres, program vaksinasi diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia berusia diatas 50 tahun serta masyarakat berusia diatas 18 tahun pekerja yang bekerja di ruang publik, diantaranya pedagang, pelayan toko, sopir angkutan umum bahkan wartawan.

Dijelaskan Kapolres sebelum divaksin, para peserta menjalani beberapa tahap terdiri dari pendaftaran, pemeriksaan kondisi kesehatan untuk dapat diputuskan bisa atau tidaknya peserta dilakukan vaksinasi, penyuntikan vaksin serta observasi di tempat.

"Hari ini adalah vaksinasi pertama dan vaksinasi kedua akan diberitahukan lebih lanjut atau berkisar antara 18 sampai dengan 28 hari kemudian," kata Kapolres.

Dalam kesempatan tersebut juga Kapolres mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu Memakai masker, Menjaga Jarak,  Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilisasi (5 M) meskipun sudah menerima vaksin.

"Mari tetap patuhi 5M demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yaitu dengan Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan, dan Mengurangi mobilitas," tandasnya.(Aden)