Print this page

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Kabupaten Serang : Penetapan Paslon di Pilkada Serang Tunggu Lima Hari Mendatang

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Kabupaten Serang : Penetapan Paslon di Pilkada Serang Tunggu Lima Hari Mendatang

Detakbanten.com, SERANG - Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang belum bisa mengumumkan suara tertinggi pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang.

Namun, penetapan untuk Bupati dan Wakil Bupati Serang akan diumumkan lima hari mendatang. Hal ini pun dilakukan untuk mengantisipasi jika ada gugatan dari salah satu Pasangan calon (Paslon) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasyar menuturkan, dalam rapat pleno tersebut dilakukan setelah melalui beberapa tahapan. Diantaranya rekapitulasi ditingkat KPPS, dan Kecamatan.

"Jadi kalo untuk penetapan paslon kita menunggu lima hari sampai tidak ada registrasi (gugatan) ke MK," ungkap Abidin ditemui saat berlangsung rapat pleno terbuka, di salah satu hotel, di Kabupaten Serang, Selasa (15/12/2020).

Lebih lanjut Abidin menjelaskan, untuk tingkat partisipasi pemilih pada perhelatan Pilkada Kabupaten Serang sekitar 64 persen. Capaian itu memang tidak sesuai dengan target sebelumnya yakni 70 persen.

Meski begitu, lanjutnya, jika dibandingkan dengan angka partisipasi pemilihan kepala daerah pada tahun 2015, ada kenaikan siginfikan. Sebab pada tahun itu hanya mencapai 50,8 persen.

"Ada kenaikan yang signifikan dibanding Pilkada sebelumnya. Meskipun saat ini tengah terjadi bencana non alam yakni Covid-19, dan bencana banjir. Tetapi antusias masyarakat tetap datang ke TPS untuk mencoblos," tandasnya.(Aden)