Print this page

Rencana Giat GG di Solear, Bawaslu Ingatkan Kades Acuan UU No 6 2014 Tentang Desa

Rencana Giat GG di Solear, Bawaslu Ingatkan Kades Acuan UU No 6 2014 Tentang Desa

detakbanten.com, TANGERANG -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang mengingat kepada para kepala desa (Kades) di Kabupaten Tangerang Banten untuk berhati-hati dalam melakukan penggiringan massa untuk mendukung salah satu bakal calon presiden, meskipun tahapannya belum dimulai.

Ketua SDMO Bawaslu Kabupaten Tangerang Anis Dariri mengingatkan bahwa ada acuan Undang undang nomor 6 tahun 2014 dan undang undang nomor 7 tentang Desa.

Hal itu dikatakan Anis Dariri menyusul adanya informasi rencana kegiatan Ngala Lauk Bersama Gardu Ganjar yang akan digelar di wilayah Kecamatan Solear pada Minggu 13 November 2022 dan terbuka untuk umum.

Anis juga meminta kepada Panwascam maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan yang ketat.

"Lakukan pengawasan melekat terhadap orang orang yang melakukan giat tersebut," ungkap ketua SDMO Bawaslu Kabupaten Tangerang Anis Dariri melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/11/2022).

Kata Anis, meskipun belum memasuki tahapan kampanye pemilu 2024 dan serta belum ada calon, namun ada acuan undang undang.

"Karena belum memasuki tahapan kampanye dan belum ada calon intinya lakukan tindakan secara persuasif dan ingatkan kepada kades kades acuanya undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang undang nomor 7," terang Anis Dariri. (Day/Han).