Print this page

Respon Cepat dan Langsung Segel Hotel Akona, TOPAN RI Apresiasi Satpol PP Kota Tangerang

Respon Cepat dan Langsung Segel Hotel Akona, TOPAN RI Apresiasi  Satpol PP Kota Tangerang

detakbanten.com, KOTA TANGERANG - Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Team Operasional Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI) Kota Tangerang, Jimmy Simanjuntak, SH mengapresiasi langkah cepat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dalam menindak tegas hotel Alona di Jalan Lestari Kelurahan Kreo Selatan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

"Saya sangat apresiasi apa yang telah dilakukan pihak Satpol PP dan jajarannya, yang langsung menyegel hotel milik aris Cynthiara Alona, karena hotel tersebut kerap dijadikan tempat prostitusi dan sangat bertentangan dengan Perda Kota Tangerang," ungkapnya Senin malam (22/3/2021).

Selain itu, Jimmy juga menyampaikan respon positif kepada pihak Kecamatan Larangan, selaku penanggung jawab wilayah yang ikut dalam penyegelan hotel tersebut.

"Saya pun apresiasi pihak kecamatan Larangan yang juga ikut langsung dalam penyegelan hotel," tuturnya.

Jimmi menegaskan pihaknya akan terus mengkritisi Pemerintahan Kota Tangerang secara konstruktif.

"Saya akan mengatakan baik jika itu baik dan sebaliknya, ketika ada hal-hal yang negatif dan kurang pas terhadap kebijakan yang dilakukan pemerintah, saya pun akan tetap kritis menyampaikan ke publik," tandasnya.

Pria yang kerap disapa Bang Jimmy ini juga berpesan agar pemerintah Kota Tangerang bersikap tegas dan terukur dalam mengambil kebijakan.

"Saya rasa langkah penyegelan ini sudah sangat tepat untuk dilakukan oleh pemerintah, pemerintah tidak boleh kalah oleh pengusaha, apalagi sudah jelas bahwa peruntukannya bukan hotel tapi kontrakan," tukasnya.

"Oleh karena itu, pemerintah harus on the track, tegas dan terukur dalam mengambil kebijakan," pungkasnya.(Cep)