Print this page

Ribuan Masyarakat Pessel Akhirnya Membubarkan Diri,Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bupatinya Ditunda

Ribuan Masyarakat Pessel Akhirnya Membubarkan Diri,Pelaksanaan Putusan Pengadilan Bupatinya Ditunda

Detakbanten.com -- Ribuan masyarakat akhirnya membubarkan diri, setelah adanya negosiasi kesepakatan penundaan pelaksanaan putusan pengadilan dari jaksa, hingga adanya hasil putusan peninjauan kembali (PK) Rusma Yul Anwar.

Ribuan masyarakat yang datang untuk menyampaikan penolakan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Rusma Yul Anwar dan berjaga sejak pagi, Kamis 7 Juli 2021 di rumah dinas Bupati Pessel.

Massa yang sempat bertahan karena tidak ada kejelasan soal kepastian pelaksanaan putusan pengadilan, akhirnya massa membubarkan diri. Kondisi ini terjadi setelah ada kesepakatan Jaksa untuk menunda putusan.

"Ya, Buk Kajari sudah sepakat. Pelaksanaan putusan pengadilan Bupati ditunda hingga hasil PK keluar," ungkap Diki (31) salah seorang masyarakat yang ikut menggiring proses pelaksanaan putusan pengadilan terhadap Rusma Yul Anwar yang juga Bupati, di Rumah Dinas Bupati Pessel.

Pantauan Detakbanten, kondisi masyarakat mulai terlihat sepi sekitar pukul 16.30 WIB, dan tampak suasananya di Rumah Dinas Bupati Pessel begitu kondusif hingga hasil kesepakatan didapatkan.

Informasi dirangkum Detakbanten, dalam negosiasi selain Kepala Kejaksaan Pessel, Kapolres Pessel, Dandim 0311 Pessel, juga hadir tokoh Pessel Nasrul Abit mantan Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati 2 periode Pessel.

Sementara masyarakat yang lain, Putra juga mengatakan hal yang sama. Karena, ada dan tidak adanya Bupati akan berpengaruh terhadap pembangunan daerah. Sebab, akan diganti dengan Plt.

"Jadi harapan kami masyarakat Pessel, harus ditunda sampai hasil PK keluar," tutupnya.

Detakbanten, telah berupaya untuk konfirmasi pihak Kejaksaan. Namun, hingga pukul 17.28 WIB pihak kejaksaan belum bisa ditemui dan sejumlah awak media pun membubarkan diri.

Sebelumnya diberitakan, ribuan masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat pada Kamis 7 Juli 2021 padati rumah dinas bupati.

Kedatangan masyarakat sejak Kamis pagi tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap putusan pengadilan, terkait vonis dari PN Kelas 1A Padang dengan satu tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terhadap Bupati Pessel Rusma Yul Anwar yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan kegiatan usaha tanpa memiliki izin lingkungan atas pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setelah kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA),"tutupnya.