Print this page

RM Cindelaras Serdang Bedagai Nunggak Pajak Restoran dan ABT

Bapenda Serdang Bedagai datangi RM Cindelaras menagih tunggakan pajak restoran dan ABT. Bapenda Serdang Bedagai datangi RM Cindelaras menagih tunggakan pajak restoran dan ABT.

Detakbanten.com, SERDANG BEDAGAI – Rumah makan Cindelaras berada di Jalinsum Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai menunggak pajak restoran dan air bawah tanah (ABT) tahun 2023.

Perwakilan RM Cindelaras, Kiki Rahayu mengakui, pihaknya memang belum melunasi tunggakan pajak restoran dan ABT tahun 2023 ke Bapenda Serdang Bedagai.

“Atas permintaan pihak Bapenda, hari ini sebagian akan dilunasi, sisanya menyusul tanggal 6 Februari,” ungkapnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serdang Bedagai, Ikhsan mengatakan, rumah makan Cindelaras telah menunggak pajak restoran dan pajak air bawah tanah (ABT) selama 6 bulan pada tahun 2022.

“Kedatanganan tim ke RM Cindelaras untuk menagih tunggakan pajak restoran dan ABT tahun 2022,” ujarnya, Selasa (31/1/2023).

Kata dia, setelah dilakukan pertemuan, perwakilan dari RM Cindelaras akan melunasi sebagian tunggakan pajak restoran dan ABT. Sementara sisa tunggakan akan dilunasi awal Februari tahun ini.

“Setelah pertemuan pihak Cindelaras bersedia membayar tunggakan pajak, hari ini sebagian dibayar dan sisanya bulan depan,” terang Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, apabila pihak RM Cindelaras tidak juga berkenan untuk membayar tunggakan pajak restoran dan ABT, pihaknya tidak segan-segan untuk memasang stiker yang bertulisan “Wajib Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah”.

“Adanya niat baik pihak Cindelaras, akhirnya stiker tidak kita pasang, tapi mereka membuat surat pernyataan akan segera melunasi tunggakan pajak,” bilangnya. (ap).