Print this page

Sah, Pemkot dan DPRD Tangsel Tandatangani Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Menjadi Perda

Walikota Benyamin Davnie dan pimpinan DPRD Tangsel menandatangani secara bersama Raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda. Walikota Benyamin Davnie dan pimpinan DPRD Tangsel menandatangani secara bersama Raperda Pajak dan Retribusi menjadi Perda.

detakbanten.com, TANGSEL-DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Walikota Tangsel menyetujui bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna persetujuan bersama yang digelar di gedung DPRD Kota Tangsel.

Dengan disetujuinya Raperda tersebut menjadi Perda, maka warga Kota Tangsel kini memiliki dasar hukum baru terkait wajib pajak serta subjek dan objek pajak seerta retribusi yang harus dibayarkan.

Walikota Tangsel, Benyamin Davnie mengatakan, persetujuan ini merupakan atas tindak lanjut dari Undang-undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Ini Perda tindak lanjut dari UU nomor 1 tahun 2022 yang pasal 98, itu menegaskan bahwa seluruh peraturan daerah terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Benyamin usai mengikuti rapat paripurna di DPRD Tangsel, Senin (27/3/2023).

Setelah adanya persetujuan dari DPRD Tangsel, Benyamin menyampaikan pihaknya akan melakukan konsultasi bersama gubernur untuk menindak lanjuti perda pajak daerah dan retribusi daerah.

“Alhamdulillah sudah di bahas, hari ini di sah kan nanti kita konsultasi kan atau di laporkan ke Gubernur serta ke Kemnetrian Dalam Negeri untuk dievaluasi serta mendapatkan nomor Perda," ujarnya.

Benyamin mengatakan, Raperda tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting, untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah, serta sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Dengan disahkannya Raperda ini, diharapkan kualitas pelayanan pajak daerah dan retribusi daerah dapat lebih meningkat, serta tidak terjadi keterlambatan pemungutan pajak dan retribusi daerah di Kota Tangsel," paparnya.

Ketua Pansus Raperda Pajak dan Retribusi, Drajat Sumarsono mengatakan, dalam Raperda tersebut mengatur beberapa hal yang telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tepatnya pada pasal 94.

Dimana jenis pajak dan retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek Pajak dan retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan retribusi.

"Dan Pasal 187 yang berbunyi Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini," ungkapnya.

Drajat menjelaskan, jenis pajak yang ditetapkan dalam Raperda tersebut yaitu, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor.

"Dari opsen pajak kendaraan bermotor, opsen bea balik nama kendaraan bermotor kami menilai akan menjadi tambahan bagi PAD Kota Tangsel, karena nanti akan langsung masuk ke kas daerah Kota Tangsel," ungkapnya.

Sedangkan untuk retribusi, ada Retribusi Jasa Umum yang terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kesehatan, pelayanan pasar. Lalu Retribusi Usaha yang terdiri dari pelayanan rumah potong hewan ternak, pelayanan tempat rekreasi, pariwisata dan tempat olahraga, pemanfaatan aset daerah. Yang terakhir Retribusi Perizinan Tertentu yang terdiri retribusi persetujuan bangunan gedung dan retribusi penggunaan tenaga kerja asing.

"Setelah kita lakukan finaslisasi ini, akan kita serahkan ke Pemerintah Provinsi Banten, khususnya pada bagian hukum, untuk dilakukan kajian lagi. Setelah itu akan disahkan menjadi Perda," pungkasnya. (Dra).