Print this page

Samsat Cikokol Tak Berlakukan Tarif Parkir Kendaraan Bagi Wajib Pajak

Samsat Cikokol Tak Berlakukan Tarif Parkir Kendaraan Bagi Wajib Pajak

detakbanten.com, KOTA TANGERANG – UPTD Samsat Cikokol melalui Bapenda Provinsi Banten terus melakukan terobosan setiap tahunya.

Salah satunya memberikan kepuasan ke Wajib Pajak, tidak mematoknya biaya parkir kendaraan roda dua dan roda empat yang akan bayar pajak di Samsat Cikokol.

Pernyataan ini disampaikan Kepala UPTD Samsat Cikokol Syarifudin saat kongkow bareng dengan seluruh media yang liputan di Kota Tangerang, Selasa 24 Januari 2023.

”Saya menyarankan agar tidak mematoknya atau bayar se-ikhlasnya tarif parkir ini adalah komitmen saya kepada WP yang datang ke Samsat Cikokol,” tegas Syarifudin.

Menurut Syarifudin, selain tidak mematok tarif parkir, untuk kendaraan WP dalam sisi keamanan jika memasuki pintu masuk Samsat Cikokol dijaga Satpam dan Polisi jaga. Tujuannya agar kendaraan roda dua dan roda empat WP meminimalisir curanmor di parkiran.
”Nah,ini komitmen saya agar kendaraan WP aman dan nyaman,” terangnya.

Nah,untuk WP yang memberikan tarif parkir ke petugas satpam,dirinya tidak menampik pemberian itu memang ada. Namun hasil parkir tersebut dikelola dengan baik,jika sewaktu-waktu diperlukan dikeluarkan.

”Petugas Satpam kami saya sarankan tidak meminta tarif parkir ke WP. Tetapi kalau diberi dengan ikhlas petugas kami menerimanya,” paparnya.
Terkait beredarnya informasi Kepala UPTD Samsat Cikokol perintahkan petugas parkit atau Satpam di area samat pungut parker itu tidak dibenarkan.