Print this page

Satpol PP Kab Tangerang Tutup Galian di Desa Klebet

Satpol PP Kab Tangerang Tutup Galian di Desa Klebet

Detakbanten.com, TANGERANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penutupan galian tanah di Desa Klebet Kecamatan Kemeri Kabupaten Tangerang, Sabtu (9/7/2022) , ditutupnya aktivitas galian tanah tersebut karena tidak mengantongi perizinan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang Fahrul Rozi mengatakan, berdasarkan laporan warga, dan keberadaan aktivitas galian tanah tersebut mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, maka Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung melakukan penertiban terhadap galian tanah tersebut di desa Klebet Kecamatan Kemeri.

"Berdasarkan Perda Nomor 20 Tahun 2004 tentang Trantibum maka galian tanah tersebut kami tutup," terang Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Fahrul Rozi, kepada wartawan, Sabtu (9/7/2022).

Sementara Kepala Desa Klebet Kecamatan Kemeri Jamal mengapresiasi Satpol PP Kabupaten Tangerang, menurutnya keberadaan galian tanah di klebet belum mendapatkan izin, bahkan dirinya bersama Satpol PP Kecamatan Kemeri beberapa kali meminta izin tertulis, namun belum ada.