Print this page

Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Tertibkan Bangunan Liar

Satpol PP Kabupaten Tangerang Diminta Tegas Tertibkan Bangunan Liar

detakbanten.com TIGARAKSA -- Satuan Pamong Praja ( PP) Kabupaten Tangerang diminta tegas tertibkan bangunan liar (Bangli), hal tersebut dikatakan Ketua LSM Kompak Retno Juarno kepada Detak Banten.Com, Selasa (23/02/2021).

Retno mengatakan, sepagai penegak perda, tentunya Satpol PP kabupaten Tangerang harus tegas untuk menertibkan bangunan liar, terutama bangunan yang menempati jalan Sentiong - PT Adis, padahal bangunan liar yang dipakai untuk berjualan tersebut sudah dibongkar, namun tiba - tiba berdiri lagi dengan bangunan permanen, bahkan diatas banngunan tersebut terpasang plang Satpol PP Kabupaten Tangerang yang isinya adalah himbauan untuk tidak berjualan.

" Selain menjadi pemicu jalan macet, keberadaan PKL juga membuat tidak nyaman dilihat, karena suasana jalan menjadi kotor dan bau"tandasnya.

LSM Kompak juga menyoroti bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) salah satunya di jalan Raya Serang dan Jalan Raya Kresek, bahkan pasar Cisoka yang saat ini dibangun oleh pengembang belum memiliki IMB.

" Bagaimana mau meningkat PAD Kabupaten Tangerang, jika pelanggaran tetap dibiarkan, dan ini menjadi pertanyaan besar, kenapa dan ada apa"terang Retno.