Print this page

Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Home Industri Tembakau Gorila

Satresnarkoba Polres Serang Bongkar Home Industri Tembakau Gorila

Detakbanten.com, Kota Serang - Seorang warga Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan Kota Serang, berinisial FDR (21) nekad memproduksi tembakau gorila di rumah.

Alhasil, FDR tersangka pengedar sekaligus produsen tembakau gorila disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota di teras rumah mertuanya, Komplek Taman Cimuncang Indah, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Sabtu sore 13 Maret 2021.

Informasi dari Polres Serang Kota, diamankan 1 bungkus plastik berisikan serbuk kuning yang diduga bahan dasar pembuatan tembakau gorila, 1 liter alkohol 95 persen serta 1 plastik besar berisikan tembakau mole seberat 1 kg.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota, Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar sekaligus produsen tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat.

Berbekal informasi tersebut, kata dia, tim anti narkotika yang dipimpin Ipda M Nurul Anwar Huda melakukan penyelidikan dan pengintaian di rumah tersangka.

Sabtu sekitar pukul 12:00 Wib, tersangka diketahui keluar rumah menggunakan kendaraan sedan jenis sedan dan langsung dikuntit petugas. Beberapa saat setelah tiba di rumah di Komplek Taman Cimuncang Indah, petugas langsung melakukan penyergapan.

Lanjut Shilton, dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu bungkus plastik bening berisi serbuk kuning yang belakangan diketahui sebagai fluro ADB cannabinoid, sejenis serbuk narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila.

"Pada saat ditangkap, tersangka ternyata mengambil barang pesanan berupa serbuk kuning fluro ADB, cannabinoid sejenis narkotika yang merupakan bahan dasar pembuatan tembakau gorila," kata Iptu Shilton yang didampingi didampingi Ipda M Nurul Anwar Huda kepada awak media, Senin (15/3/2021).

Berbekal dari barang bukti yang diamankan, masih dikatakan Iptu Shilton, petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dari rumah tersangka, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 kg tembako mole dan 1 liter alkohol.

"Dalam penggeledahan, kita temukan barang bukti lainnya berupa tembako dan alkohol. Setelah kita interogasi, tersangka akhirnya mengakui jika selama ini memproduksi tembakau gorila di rumahnya," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Iptu Shilton mengakui, tersangka juga sudah satu tahun menjalankan bisnis jual beli tembakau gorila. Namun karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, tersangka memproduksi sendiri tembakau dengan bahan dasar yang dibeli dari aplikasi instagram.

"Awalnya tersangka membeli tembakau gorila yang sudah jadi dari bandar melalui aplikasi on line untuk diedarkan. Karena terdorong ingin mendapatkan keuntungan yang lebih banyak, tersangka akhirnya memproduksi sendiri. tersangka mengakui sudah dua bulan memproduksi dan mengedarkan sendiri tembako gorila," pungkasnya.(Aden)