Print this page

Sempat Viral Terekam CCTV, Polisi Ungkap Maling Kambing di Sepatan

Sempat Viral Terekam CCTV, Polisi Ungkap Maling Kambing di Sepatan

detakbanten.com, SEPATAN -- Sempet viral di media sosial aksi pencurian hewan ternak yang terekam CCTV sempet gegerkan netizen.

Aksi tersebut diketahui pada hari Sabtu tanggal 6 Maret 2021 lalu yang terjadi di perumahan Puri Tamarin, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto dalam konferensi pers nya menyampaikan, Setelah di ketahui viral di media sosial pemilik kambing langsung melaporankan kejadian tersebut ke Mapolsek Sepatan.

Dalam kurun waktu 6 jam jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan pengejaran kepada pelaku. Dan akhir nya tidak lama kemudian satu pelaku tertangkap di Salembaran.

"Satu kami amankan di Salembaran dan setelah itu kami langsung mengejar satu terduga pelaku lagi, dan berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Rajeg," Ungkap Kapolsek Sepatan AKP I Gusti Moh Sugiarto dalam konferensi pers nya ,Jum'at (12/3/2021)

Ke dua pelaku tersebut, lanjut Kapolsek berinisial E warga Rawa Boni dan AMR warga Salembaran Jaya. Menurut nya, Kedua pelaku mengaku melakukan aksinya bukan hanya di Sepatan tetapi sering kali aksi di wilayah Kecamatan Mauk dan Pasar Kemis.

"Kami amankan barang bukti satu unit kendaraan yang digunakan pelaku, karung dan pakaian yang digunakan saat beraksi. Sedangkan kambing hasil curiannya sudah dijual di Desa Jungkel, Kecamatan Rajeg dengan harga 500 ribu rupiah," Jelas nya

Atas kejadian tersebut ke dua pelaku dijerat pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“kedua pelaku akan dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan,” tandas nya