Print this page

Seorang Bapak di Batu Bara Cabuli Anak Tiri sampai Melahirkan

Polres Batu Bara paparkan pencabulan anak tiri hingga hamil Polres Batu Bara paparkan pencabulan anak tiri hingga hamil

detakbanten.com, BATU BARA - Seorang pria berinisial S (54) warga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara ditangkap Polres Batu Bara dari persembunyiannya di areal perkebunan sawit di Riau.

Pengakuan S, dirinya mencabuli korban pertama kali saat nonton tv dirumah ketika istrinya tidak ada pada tahun 2019. Setiap melakukan aksi bejatnya S mengancam korban agar tidak melaporkan perbuatannya tersebut kepada ibunya.

"Aku cabuli dia sejak tahun 2019, dia aku ancam supaya tidak melapor kepada ibunya," paparnya.

Terpisah, Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis mengatakan, S ditangkap atas kasus pencabulan anak tirinya sebut saja Melati (14) . Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka di rumah mereka saat ini korban tidak berada di rumah mereka di Kecamatan Sei Bale, Kabupaten Batu Bara.

"Modus tersangka mengancam korban agar tidak melaporkan ke ibunya," ucapnya.

Kata dia, terungkap kasus tersebut ketika ibu korban curiga melihat anaknya. Kemudian korban dibawa kerumah sakit, dari hasil pemeriksaan dokter, korban dinyatakan hamil.

"Perbuatan tersangka diketahui saat korban dibawa ke rumah sakit, hasilnya korban positif hamil," ungkap Ikhwan.

Menurutnya, ibu korban mengetahui yang menghamili korban adalah suaminya sendiri. Ditemani keluarganya, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Batu Bara, Selasa (26/1/2021) lalu.

"Tersangka S dilaporkan istrinya ke Polres atas kasus pencabulan," papar dia.

Masih kata dia, atas laporan itu, personel satreskrim melakukan pencarian dan mendapat informasi tersangka berada disekitar areal perkebunan sawit PT Rama Rama di Kelurahan Petapahan,Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Minggu (27/6/2021).

"Atas perbuatannya dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 jo pasal 76d UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun penjara," bilangnya.(eka).