Print this page

Serah Terima Aset Desa Buaran Mangga Disoal

Sekdis DPMPD Kabupaten Tangerang Mas Yoyon Suryana. Sekdis DPMPD Kabupaten Tangerang Mas Yoyon Suryana.
detakbanten.com TIGARAKSA -  Serah terima aset dari mantan kepala desa Buaran Mangga priode 2013 - 2019 kepada kepala desa terpilih Kholikudin disoal, pasalnya didalam penyerahan aset tersebut tidak secara merta diikuti oleh kelengkapan administrasi berupa bukti kepemilikan kendaraan dan BPKB.
Ketua LSM Kompak H Retno Juarno mengatakan, didalam undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 jelas di pasal 27 bahwa kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa tahunan dan akhir masa jabatan.
"Berarti selama ini yang dilaporkan oleh kepala desa kepada BPD dan bupati pada akhir masa jabatan tidak sesuai dengan faktanya,"terang H Retno.
Sementara Sekdis Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa ( DPMPD), Mas Yoyon Suryana mengatakan, secara aturan harusnya kepala desa priode sebelumnya menyerahkan aset desa mobil berikut surat-suratnya, terkait kejadian di desa Buaran Mangga kecamatan Pakuhaji sambung Mas Yoyon, dirinya akan melakukan kroscek, DPMPD sudah berupaya mengingatkan melalui sosialisasi agar proses penyerahan aset sesuai aturan.
"Ini audah jelas salah, kades sebelumnya harusnya menyerhkan aset berikut unit dan administrasinya diketahui oleh BPD setempat," terang Mas Yoyon.