Print this page

Sidang Kedua Kasus Laka Lantas, LPA Banten Dampingi Proses Hukum Bocah 7 Tahun Tertabrak Saat Nyebrang

Sidang Kedua Kasus Laka Lantas,  LPA Banten Dampingi Proses Hukum Bocah 7 Tahun Tertabrak Saat Nyebrang

detakbanten.com Serang - Peristiwa seorang bocah berinisial Aa berusia 7 tahun warga Ciruas, Kabupaten Serang yang tertabrak pengemudi mobil saat menyebrang inisial SP, pada 2 Januari 2021 lalu, kini telah memasuki tahap sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (4/5/2021).

Dalam sidang kedua di Pengadilan Negeri Serang nampak hadir
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Banten, Muhammad Uut Lutfi untuk mendampingi proses hukum.

Ia mengatakan, kasus lakalantas yang terjadi beberapa bulan lalu, menyebabkan anak usia 7 tahun mengalami patah tulang.

Ia mengakui, dari LPA Banten dan LPA Kabupaten Serang diminta oleh pihak keluarga korban untuk mendampingi persoalan perkara tersebut.

"Terkait proses hukum, kita akan terus mendampingi sampai vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Serang," ungkap Muhammad Uut Lutfi usai sidang kedua, Selasa(4/5/2021).

Selain itu, dikatakan Muhammad Uut, pihaknya juga akan memberikan psikologis, karena korban trauma di ruang sidang. Pada saat diperlihatkan terdakwa lewat video virtual, dan korban menangis.

"Bahkan korban yang tertabrak inipun, harus diberikan tritmen. Agar ada semangat rutinitas sekolah, termasuk kebutuhan psikisnya kita obati," jelasnya.

Diketahui, berdasarkan informasi hasil sidang. Pada sidang kedua itupun, hanyalah untuk meminta keterangan para saksi.

Dengan menghadirkan lima saksi mata. Mulai dari Dokter, Teman Korban, Tetangga, Seseorang yang melintas, dan pihak kepolisian.

Setelah semuanya memberikan keterangan, sidang tahap kedua pun dihentikan dan akan kembali dilanjutkan pada 11 Mei 2021.(Aden)