Print this page

Soal Bangunan Sekolah di Mustika, DTRB Dinilai Tak Mampu Bertindak

Soal Bangunan Sekolah di Mustika, DTRB Dinilai Tak Mampu Bertindak

Detakbanten.com, TANGERANG -- Tiga unit bangunan sekolah dasar berlantai tiga (SD IT) dan TK di dalam kawasan perumahan Mustika Tigaraksa desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten diduga kuat melanggar peraturan.

Diantaranya undang-undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman, rumah hanya diperuntukkan sebagai hunian.

Selain itu juga diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman di bagian pemanfaatan perumahan.

"Yang jelas kami menduga bangunan Sekolah tersebut melanggar tapak rinci atau Site Plan perumahan, sementara Site Plan itu ditandatangani atau di sahkan oleh Bupati Tangerang," ungkap Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, Kamis (24/11/2022).

Jika dibangun pun, maka harus dilakukan perubahan Master Plan pada perusahaan pengembang perumahan Mustika tersebut.

"Harus dirubah terlebih dahulu master plan perumahan itu, pertanyaannya sudah apa belum," ujarnya.

Lanjut dia, sementara informasi yang kami dapatkan bahwa sedang mengurus proses izin persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Itu artinya memang belum mengantongi izin PBG nya," imbuh Suhud.

Sementara itu lanjut Ahmad Suhud, pihak dinas tata ruang dan bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang dinilai tak mampu mengeksekusi pelanggaran pada bangunan sekolah tersebut.

"Jangan jangan pihak DTRB masuk angin," ujarnya.

Hasil investigasi kata Suhud, tampak bangunan tersebut pun telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan Koefisien Lantai Bangunan (KLB) serta Koefisien Dasar Bangunan (KDB).

“Dari tiga bangunan berlantai tiga tersebut, semuanya melanggar GSB, KLB, dan KDB. Jadi jelas Peraturan Daerah (PERDA) No 3 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang bangunan gedung mereka langgar juga.” tandasnya. (Day/Han).