" Mutasi dan rotasi bukan kewenangan dinas, karena staf dinkes ada yg pindah ke Opd lain baik itu dinas maupun kelurahan,"terang Kadinkes Kabupaten Tangermg Desriana, saat dihubungi beberapa waku lalu, melalui pesan whatsupnya.
Diketahui, Meski ada larangan bagi ASN yang mendapatkan tugas belajar sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil, namun ASN tersebut tetap diizinkan untuk dimutasi ke BKPSDM.
Sebelumnya diberitakan, Seorang ASN asal Dinas Kesehatan berinisial A staf pelaksana Pengelola Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimutasi ke Diklat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.