Print this page

Soal Mutasi Stafnya Ke BKPSDM, Kadinkes Sebut Itu Bukan Kewenangan Dinas

Soal Mutasi Stafnya Ke BKPSDM, Kadinkes Sebut Itu Bukan Kewenangan Dinas

detakbanten.com TIGARAKSA -- Mutasi ASN berinisial A dari staf Dinkes Kabupaten Tangerang ke BKPSDM bagian pendidikan dan latihan (Diklat) terus bergelinding, Meski saat ini ASN yang saat ini sedang tugas belajar dalam meraih gelar doktor di salah satu perguruan negeri dan dibiayai pendidikannya oleh APBD, namun kepala dinas Kesehatan Desriana saat dikonfirmasi melalui Whatsup, menjawabnya bahwa mutasi dan rotasi bukan merupakan kewenangan dinas. Padahal sebelum pegawai dimutasi, secara prosedur dan normatif surat usulan perpindahan dibuat oleh pimpinan kepada kepala BKPSDM.

" Mutasi dan rotasi bukan kewenangan dinas, karena staf dinkes ada yg pindah ke Opd lain baik itu dinas maupun kelurahan,"terang Kadinkes Kabupaten Tangermg Desriana, saat dihubungi beberapa waku lalu, melalui pesan whatsupnya.

Diketahui, Meski ada larangan bagi ASN yang mendapatkan tugas belajar sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 04 tahun 2013 tentang pemberian tugas belajar dan izin belajar bagi pegawai negeri sipil, namun ASN tersebut tetap diizinkan untuk dimutasi ke BKPSDM.

Sebelumnya diberitakan, Seorang ASN asal Dinas Kesehatan berinisial A staf pelaksana Pengelola Jaminan Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang dimutasi ke Diklat Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM) Kabupaten Tangerang.