Print this page

Soal Pengembalian Uang Pungli Bantuan Covid, Pengamat Hukum Angkat Bicara

Soal Pengembalian Uang Pungli Bantuan Covid, Pengamat Hukum Angkat Bicara

detakbanten.com TIGARAKSA -- Pengamat hukum Sukardin, SH, MH, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (DPC-IPHI) Kabupaten Tangerang angkat bicara perihal pengembalian uang hasil pungli Covid 19 di Desa Talok dan Desa Jeungjing, dia mengatakan, bahwa pengembalian uang sama sekali tidak menghapus tindak pidananya, pengembalian uang dari hasil tindak pidana itu merupakan sebuah pengakuan atas perbuatannya dan pengembalian uang itu bisa dijadikan sebagai alat bukti bagi penegak hukum dalam memproses kasus tersebut.

" Saya mendapat kabar bahwa uang pungli di Kecamatan Kresek dan Cisoka, dikembalikan lagi oleh ketua RT kepada KPM," terang Sukardin kepada wartawan, Sabtu (02/05/2020).

Sukardin mendorong agar aparat penegak hukum (APH) baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan aas dugaan pungutan liar ini, apalagi Preaiden Jokowi dan Ketua KPK sudah mewanti-wanti jika ada yang melakukan penyimpangan bantuan Covid 19, untuk ditindak tegas.

" Penegak hukum dalam hal penyidik baik dari Kepolisian maupun Kejaksaan harus segera mengambil tindakan untuk memproses pelaku pemotong dana bantuan covid19," terang Sukardin.

Perbuatan pelaku Ini tak bisa ditolerir Kata Sukardin, karena pelaku diduga kuat telah menyelewengkan dana bencana dalam kondisi darurat covid19. Apalagi dampak Corona ini semua sendi perekonomian di Kabupaten Tangerang menjadi runtuh, imbasnya kepada seluruh warga.

" Dan perlu diingat, tindak pidana penyelewengan dana covid19 tidak diukur seberapa besar nominal yang dia ambil, yang pasti kalau terbukti entah seratus atau dua ratus ribu yang dia nikmati, pelakunya tetap akan berhadapan dengan hukum.

Lebih lanjut Sukardin meminta agar aparat penegak hukum ( APH) tidak boleh membiarkan masalah ini berakhir tanpa proses hukum, karena jika itu dilakukan maka akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di tanah air. Artinya, penegak hukum harus hadir guna memberi efek jera kepada pelakunya, supaya kedepan tidak ada lagi oknum yang berani bermain - main dengan dana bencana non alam tersebut.