Print this page

Soal Penipuan Apartemen, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Soal Penipuan Apartemen, Korban Minta Pelaku Dihukum Berat

Detakbanten.com TANGERANG -- Sujadi Tanzil ( 65) warga Perumahan Citra Raya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, merupakan satu dari ratusan konsumen yang menjadi korban penipuan Apartemen Grand Eschol Residence yang berlokasi di Jalan Kelapa Dua Raya Nomor 9 Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Tangerang.

Sujadi Tanzil bersama korban lain ikut menghadiri sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/09/2021), Sujadi menceritakan alasan dirinya melakukan pembelian apartemen tersebut karena tergiur oleh temannya, karena lokasi merupakan tempat yang memiliki nilai ekonomis, dan saat itu tepatnya pada tahun 2014 dirinya melakukan pembelian apartemen Grand Eschol Residence dengan transaksi senilai 500 juta lebih kepada PT Maha Karya Utama selaku pengembang.

"Saya bersama korban lain berharap agar pelaku dihukum seberat - beratnya, selain itu kami juga berharap agar uang yang sudah disetorkan bisa kembali lagi," kata Sujadi Tanzil kepada wartawan usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (28/09/2021).

Sementara kuasa hukum korban Sulaiman mengatakan, saat ini jaksa penuntut umum ( JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sangat profesional dalam menangani perkara ini, sebagai kuasa hukum yang menangani 12 korban penipuan ini, dia berharap hal yang sama yakni meminta kepada majlis hakim untuk memvonis pelaku agar dihukum berat, pria yang berkantor di Dasana Indah Legok Kabupaten Tangerang ini juga berharap empat pelaku lain segera ditangkap dan diadili oleh hakim, dalam kasus ini pasal yang diterapkan berlapis bahkan pasal pencucian uang juga masuk sisaamm tuntutan jaksa.

"Saya selaku kuasa hukum korban mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, karena dalam penanganan perkara ini telah bekerja secara profesional, semoga hakim PN Tangerang juga sama bersikap adil dan bijaksana," tandasnya.