Print this page

Soal Proyek Pasar Cisoka, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

Soal Proyek Pasar Cisoka, Komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Angkat Bicara

detakbanten.com TIGARAKSA -- Anggota komisi III DPRD Kabupaten Tangerang Yaya Ansori menanggapi maraknya bangunan yang ada di kabupaten Tangerang, yang diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB) salah satunya adalah Proyek Pasar Cisoka.

Anggota DPRD Kabupaten Tangerang yang berasal dari partai Demokrat tersebut berharap agar Perumdan Pasar NKR melakukan penyetopan sementara terhadap kegiatan proyek pasar Cisoka tersebut sebelum melengkapi perizinan, upaya penyetopan tersebut merupakan langkah yang tepat karena sebagai badan usaha milik daerah bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

" Jangan ada anggapan jelek dari masyarakat, berikan contoh yang baik dengan mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten Tangerang"terang Yaya.

Jika saja Perumdam Niaga Kertaharja ( NKR) sebagai BUMD tidak mematuhi peraturan pemerintah, maka tidak tertutup kemungkinan masyarakat juga akan menirunya dengan melakukan pelanggaran serupa, jika ini terjadi maka potensi pendapatan asli daerah ( PAD) dari retribusi IMB akan hilang.

" Target PAD pasti tidak tercapai jika ini dibiarkan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang harus melakukan action dengan dinas tata ruang dan bangunan ( DTRB) menegur pengembang selaku pemenang tender pembangunan proyek pasar"terang Yaya Ansori.

Tak hanya pasar Cisoka lanjut Yaya, dinas tata ruang bangunan ( DTRB) harus terus melakukan penenyisiran ke seluruh bangunan di wilayah kabupaten Tangerang, karena saat ini masih ada terdapat bangunan yang belum memiliki IMB.

" Kalau bagian Wasdal Dinas tata ruang ( DTRB) diam dan tidak ada gerakan, justru menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat"terangnya.

Sebelumnya diberitakan, Proyek pembangunan pasar diduga belum mengantongi izin dari dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu ( DPMPTSP) Kabupaten Tangerang, padahal proyek pembangunan Pasar Cisoka tersebut sudah berjalan selama dua tahun lebih.

" Proyek yang dibangun oleh pengembang PT Sarana Niaga Nusantara tersebut, diduga melanggar Permendagri, Perda Kabupaten Tangerang," terang Retno Juarno Ketua LSM KOMPAK, kepada wartawan.