"Kami datang ke kantor Disnaker ini secara spontan untuk mengadu ke Disnaker karena selama ini hak buruh teetindas" terang koordinator akai Bambang saat berorasi.
Bambang mengatakan, perusahaan sudah berani memotong 5 hari hak pekerja jika tidak masuk selama satu hari, selain itu karyawan juga tidak diberikan pasiluras kesehatan berupa BPJS kesehatan dan BPJS keetenagakerjaan yang merupakan kewajiban perusahaan didalam undang-undang.
" Semoga Dinas tenaga kerja bisa memanggil perusahaan nakal ini, karena kalauntidak diberikan sanksi, perusahaan ini akan sewenang-wenang keoada buruh" tandasnya.
Sementara Mediator dari Dinas tenaga kerja Kabupaten Tangerang langsung memanggil perwakilan perusahaan ke ruang mediasi.