Print this page

Tak Kunjung Dibayarkan, Ahli Waris Tanah di Cikasungka Hendak Buka LP

Tak Kunjung Dibayarkan, Ahli Waris Tanah di Cikasungka Hendak Buka LP

Detakbanten.com, TANGERANG -- Tak kunjung dibayarkan, ahli waris pemilik tanah kampung Pasir Ceuri RT 06 RW 01 Desa Cikasungka Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten hendak membuka laporan pengaduan ke aparat penegak hukum (APH).

Hal itu diucapkan STW usia sekitar 30 tahun salah satu anak dari ahli waris pemilik tanah berinisial MT bin RRM (83).

"Tanah sudah digarap oleh perumahan, ya harus dibayarkan, kami ahli waris tetap minta harga tinggi," ungkap STW anak ahli MT bin RRM saat didampingi kuasa ahli waris MRY, Rabu (14/9/2022).

Dikatakan STW, dugaan penyerobotan tanah ini sudah lama terjadi dan sampai saat ini masih belum ada endingnya.

"Ini sudah lama terjadi dan hingga kini belum ada titik temu atau pembayarannya, hal ini kami berniat akan buka laporan pengaduan," tandasnya.

Diketahui, bidang tanah yang saat ini dipertanyakan oleh ahli waris MT bin RRM itu seluas 3430 meter persegi sesuai girik / C nomor 34 Persil 85. D III yang terletak di kampung Pasir Ceuri RT 06 RW 01 Desa Cikasungka Kecamatan Solear. (Day/Han).