Print this page

Tak Kunjung Ditangkap Polisi, Warga Bekasi Ciduk Sendiri Pelaku Pencabulan

 ilustrasi pencabulan anak. (sutterstock) ilustrasi pencabulan anak. (sutterstock)

Detakbanten.com, Bekasi - Warga Bekasi tangkap sendiri pelaku pencabulan terhadap keluarganya yang masih berusia 11 tahun berinisial S. Ia dibantu bersama warga untuk menangkap pelaku.

Warga menangkap pelaku dilakukan karena polisi tak lekas menangkap pelaku meski sudah menerima laporan. Warga tangkap pelaku berinisial A sebelum melarikan diri ke Surabaya.

Melansir dari Cnn indonesia, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu (18/12). Pihak keluarga lalu melaporkan ke kepolisian pada Selasa (21/12) sekitar pukul 03.00 WIB.

"Dilaporkan Selasa tanggal 21 pukul 03.00 WIB, dilakukan visum di RSUD pukul 09.00 WIB pagi," kata Aloysius saat dikonfirmasi, Senin (27/12).

Usai terima laporan tersebut, pihak polisi kemudian mengumpulkan alat bukti berupa pemeriksaan saksi dan hasil visum. Dari alat bukti itu, lanjutnya, kemudian digelar dan diterbitkan administrasi untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A.

Namun, sebelum polisi menangkap, keluarga korban bersama warga sudah lebih dulu mengambil sikap.

"Pukul 11.00 WIB pak RT bersama warga dan pelapor mengamankan pelaku yang akan melarikan diri ke stasiun, pelaku diamankan dan diantar ke polres selanjutnya dilakukan penahanan," tutur Aloysius.

Aloysius menjelaskan bahwa kepolisian tidak bisa langsung menangkap terduga pelaku setelah laporan diterima. Dia mengatakan ada penyelidikan yang mesti dilakukan oleh penyidik dalam mengungkap sebuah kasus.

"Ada proses lidik (penyelidikan) yang harus dilakukan oleh penyidik, yang menyebabkan pelaku tidak dapat secara serta merta langsung ditangkap sehingga menyebabkan pelapor emosi," ucap Aloysius.

"Dan tanggal 25 Desember pelapor juga telah klarifikasi tentang hal ini, sekaligus melaporkan adanya korban baru dari pelaku tersebut," imbuhnya.

Aloysius mengungkapkan bahwa pelaku berinisial A itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan dilakukan penahanan terhadapnya.

"Sudah (tersangka dan ditahan)," ujarnya.