Print this page

Tak Puas Dengan Hasil Pemilu, Tim Pemenangan Muhamad-Saras Melangkah ke MK

foto/net foto/net

detakbanten.com, TANGSEL - Tim kuasa hukum pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 1, Muhamad-Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (22/12/2020).

Pasalnya, tim pemenangan kubu 01 atau yang dikenal dengan kubu Blok M tersebut tidak puas dengan hasil penghitungan suara. Bahkan, mereka menolak tandatangan berita acara hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Tangsel, pada Kamis (17/12/2020) lalu.

Informasi yang diperoleh detakbanten.com, gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum 01 tersebut terkait permohonan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan Nomor: 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Tahun 2020.

Tim kuasa hukum Muhamad-Saras, Fajri saat dikonfirmasi detakbanten.com membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan gugatan ke MK. Menurut Fajri, pihaknya melayangkan surat gugatan sengketa pilkada pada Senin (21/12/2020) malam.

"Benar, kami melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi tadi malam. Ada beberapa pelanggaran yang terjadi sebelum hari tenang Pilkada, itu seputar Baznas ya,"terang Fajri kepada detakbanten.com.

Seperti diketahui, rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Kamis (17/12/2020) lalu, pasangan nomor urut 3 Benyamin-Pilar Saga Ichsan menempati posisi puncak dengan perolehan suara sebanyak 235.734 suara atau 40,9 persen.

Paslon nomor urut 1 Muhamad - Saraswati memperoleh dukungan sebanyak 205.309 suara atau sekitar 35,6 persen. Sedangkan paslon nomor urut 2 Siti Nur Azizah-Ruhamaben memperoleh urutan buncit dengan dukungan 134.682 atau sekitar 23,5 persen.

Sementara, juru bicara paslon nomor urut 3 Benyamin-Pilar Saga Ichsan, Reza Ahmad mengaku menghormati gugatan yang diajukan tim pemenangan Muhamad-Saras. Namun, kata Reza, pihaknya jadi bingung lantaran bahwa sebelumnya pihak 01 mengakui kekalahan dan menerima hasil Pilkada.

"Soal gugatan yang diajukan kubu Muhamad-Saras, tentu kami hormati. Namun, yang jadi pertanyaan kemudian, apa yang terjadi di internal mereka. Jika sebelumnya mengakui kekalahan dan menerima hasil Pilkada Tangsel yang dimenangkan Benyamin-Pilar, tapi kini justru berbalik 180 derajat dengan melayangkan gugatan ke MK,"jelas Reza Ahmad.

Meski begitu, menurut Reza, kubu Muhamad-Saraswati sepertinya lupa mengenai syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada ke MK dalam peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020.

Pasalnya, sambung dia, syarat gugatan untuk Pilkada setingkat kabupaten/kota yang memiliki jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa adalah selisih suara paling banyak 0,5 persen.