Print this page

Tentukan Nasib Hak Pilih Pasien Covid-19, KPU RI Akan Koordinasi Dengan Gugus Tugas

ilustrasi.(net) ilustrasi.(net)

detakbanten.com, TANGSEL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan melakukan koordinasi dengan gugus tugas untuk menentukan pasien covid-19 dalam menyalurkan hak pilihnya pada Rabu, 9 Desember 2019 mendatang.

Pasalnya, berdasarkan keterangan tertulis yang berhasil diterima detakbanten.com, kewenangan tersebut bukan berada pada KPU.

Namun, kewenangan menentukan kesehatan pasien covid-19 diperbolehkan atau tidaknya untuk datang di tempat pemungutan suara (TPS) berada pada petugas medis dan gugus tugas, Sabtu (6/12/2020).

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra menyampaikan, pihak yang memahami kondisi pasien covid-19 yakni petugas medis dan gugus tugas masing-masing wilayah.

"Yang memahami terkait dengan kondisi itu adalah gugus tugas dan petugas medis. Jadi sekali lagi kalau memang gugus tugas itu tidak mengizinkan, maka kami tidak melakukan atau kemudian menfasilitasi pasien covid menggunakan hak pilihnya," Ilham Saputra melalui keterangan tertulisnya.

Menurut Ilham, pasien covid-19 merupakan orang tanpa gejala yang kemudian masih bisa difasilitasi dengan koordinasi bersama rumah sakit. Bukan yang pakai ventilator ataupun tengah dirawat.

Kendati demikian, terkait putusan hak suara pasien covid, pihakbya mengaku sudah berkoordinasi kepada masing-masing gugus tugas wilayah yang menyelenggarakan Pilkada. Salah satunya di Kota Tangerang Selatan.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, komisioner KPUD Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Ahmad Mujahid Zein kepada detakbanten.com menyampaikan, bahwa KPUD Tangsel telah mendistribusikan alat pelindung diri (APD).

"Sebagian sudah terdistribusi untuk yang alat pelindung diri (APD), besok insya allah sudah terdistribusi ke panitia pemungutan suara (PPS)," jelas Ahmad Mujahid Zein.