Print this page

Terbongkar Kasus Korupsi di Banten,  Ketua Parmusi Banten : Jangan Mengotori Tanah Jawara

Terbongkar Kasus Korupsi di Banten,  Ketua Parmusi Banten : Jangan Mengotori Tanah Jawara

Detakbanten.com, Serang - Di tahun 2021 adalah tahun yang sangat memalukan bagi Gubernur Banten, Wahidin Halim bersama pasangannya Wakil Gubernur Banten, Andhika Hazrumi.

Hal itupun dikarenakan, dua kasus korupsi terbongkar oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Yaitu, Kasus Korupsi Dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes) dan Korupsi pengadaan Masker.

Adanya dua korupsi di Banten inipun menarik perhatian publik. Sejumlah aktivis maupun pengamat hukum memberikan komentar.

Salah satunya, Tokoh Agama di Banten, KH. Tairman Elon mengakui, barulah mengetahui ternyata korupsi di Banten sudah membudaya, malah makin mengganas.

"Buktinya anggaran untuk Ponpes saja di Korupsi. Sebagai guru ngaji, kami berharap betul untuk membuang akhlak dan budaya korupsi. Bersyukur dengan kehadirat Allah, akhirnya dapat membongkar oknum-oknum koruptor yang telah mengotori tanah jawara Banten," kata KH. Tairman Elon yang juga menjabat sebagai Ketua Organisasi Islam (Ormas) Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) wilayah Banten, melalui sambungan telephone, Jum'at(28/5/2021).

KH. Tairman juga mengatakan, dirinya mengapresiasi dan memberikan  semangat untuk pihak Kejaksaan, KPK, Kepolisian dan Pengadilan untuk mengusut serta menghukum para pelaku korupsi.

"Jangan takut. Untuk Pemerintah Provinsi Banten juga harus mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, dan kami mohon untuk penetapan pejabat lebih selektif serta harus ada pemangkasan birokrasi. Beberapa posisi tertentu harus di buang, korupsi bisa saja terjadi karena merasa ada kekuasaan penuh dengan kewenangan sepihak. Peluang untuk menentukan mengambil uang rakyat," jelasnya.

KH. Tairman menegaskan, untuk menentukan keputusan, serta kurangnya pengawasan internal adalah point yang harus ditingkatkan oleh Pimpinan Daerah di Banten.

"Kalau sudah terjadi baru saling salahkan, padahal yang namanya korupsi pasti berjama'ah. Sedangkan penegak hukum harus mendakwa dan menghukum dengan pasal-pasal yang berat, supaya hukumannya berat. Sebagai langkah untuk membuat efek jera dan takut untuk korupsi bagi pejabat yang lainnya," tutupnya. (Aden)