Print this page

Terkait THR Karyawan Swasta di Tangsel, Pemkot Hanya Lakukan Himbauan pada Perusahaan

Terkait THR Karyawan Swasta di Tangsel, Pemkot Hanya Lakukan Himbauan pada Perusahaan

detakbanten.com, TANGSEL - Pemerintah Tangerang Selatan hanya menghimbau kepada para perusahaan swasta yang ada di Tangsel untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang ada.

Hal itu disampaikan oleh Benyamin Davnie selaku Walikota Tangerang Selatan periode 2021-2024.

"Ya saya mengimbau THR para karyawan swasta itu bisa dibayarkan sesuai dengan ketentuan ya," ujar usai melakukan acara silahturahmi, Kamis petang (29/4/2021).

Pihaknya hingga kini baru dimintai melakukan pemantahan terkait penyaluran THR di Tangsel oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Karena kami juga diminta oleh Kemenaker untuk mengikuti dan memantau penyaluran THR. Saya sudah tugaskan Disnaker untuk melakukan monitoring (pemantauan, red)," ungkapnya.

Terkait sanksi kata bang Ben, menjadi ranah dari Kemenaker yang memberikannya.

"Nanti langsung kementerian itu yang akan menangani sanksinya. Kami memantau kalau ada yang terlambat atau seperti apa kita yang melaporkan nanti dari Disnaker," jelasnya.

Saat ini, pihak Disnaker menurutnya baru sebatas membuka posko pengaduan.

Sebelumnya, Himbauan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan swasta di Tangsel agar dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaaan disampaikan Dinas Ketengakerjaan Tangsel.

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Tangsel, Dahlan.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR maka dikenakan sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan katanya. (Raf)