Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengungkapkan, penangkapan oknum ASN tersebut berawal dari laporan masyarakat, dimana disebutkan bahwa pelaku tersebut sering bertransaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi tersebut, kata Wahyu jajaran Satuan Reserse kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang langsung melakukan penyelidikan. Kemudian, saat diketahui pelaku sudah bertransaksi sabu-sabu, polisi langsung menggerebek.“ laku dimankan di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang. Saat digeledah, ditemukan Barbuk (barang bukti) sabu-sabu seberat 0,14 gram. Pelaku menyimpan Barbuk di dalam tas,” ungkapnya, Minggu (13/6/2021).
"Kasus ini masih dilakukan pengembangan, untuk mengetahui asal-usul sabu-sabu tersebut,” ujarnya.
Untuk sementara, tambah Wahyu, pihaknya menjerat oknum ASN itu dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1).
“Pelaku bisa terancam hukuman paling rendah lima tahun penjara, paling tinggi 20 tahun penjara" pungksanya