Print this page

THR Dipotong, Pegawai Pencatat Meter Listrik Mengadukan ke Dinsosnakertrans

Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Saptaji Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Saptaji

detakbanten.com  TANGSEL - Pekerja Perseoran Terbatas (PT) Graha Bara Lestari mengadukan permasalahan pemotongan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 5 persen yang dilakukan pimpinan tempat bekerja.

Kasie Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Mohammad Saptaji membenarkan ada laporan dari perwakilan dari pekerja outsorching PLN yang bekerja sebagai mencatat meter listrik.

"Mereka datang melaporkan pembagian THR dipotong sebesar 5 persen," katanya saat diwawancarai wartawan diruang kerjanya, Rabu (8/7/2015).

Dari hasil laporan tersebut, diungkapkan Saptaji pihaknya langsung melakukan pengecekan ke PT Graha Bara Lestari yang beralamat di Cipayung, Ciputat Timur, Tangsel." Kita tidak bisa mendengar sepihak saja, jadi kita langsung ke perusahan tersebut," ungkapnya.

Namun diungkapkan Saptaji pihaknya sangat menyanyangkan tidak bisa bertemu dengan pemilik usaha karena tidak berada ditempat."Kita sudah memberikan surat panggilan ke pemilik usaha, dalam isi surat tersebut kita tekankan mereka wajib datang paling lambat hari Jumat ini," pungkasnya.

Sementara Mediator Perselisihan Dinsosnakertrans Agus Bustaman menerangkan sangat menyesalkan tidak bisa ketemu dengan pihak PT Graha Bara Lestari. Pasalnya pemotongan 5 persen THR tersebut tidak ada dasar hukumnya.

"Kita mau mempertanyakan dasar hukum dari pemotongan THR sebesar 5 persen, jadi kita tunggu sampai hari Jumat ini, kalau tidak datang, kita yang datangi ke perusahan tersebut," tandasnya.