Print this page

Tidak Bayar THR, Perusahaan Denda 5% Tambahkan THR Pada Karyawan

ilustrasi. (net) ilustrasi. (net)

detakbanten.com, TANGSEL - Himbauan terkait tunjangan hari raya (THR) bagi para karyawan di Tangsel agar dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri oleh perusahaaan disampaikan Dinas Ketengakerjaan Tangsel.

 

Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industri (Kabid HI) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Disnaker Tangsel, Dahlan.

Bagi perusahaan yang telat membayar THR maka dikenakan sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan katanya.

"Bagi Perusahaan yang melanggar Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang undangan," ujarnya pada wartawan melalui telepon, Rabu petang (28/4/2021).

Dahlan menerangkan, ada beberapa syarat keringanan bagi perusahaan yang tidak mampu bayar THR karena terdampak Covid-19, .

Pertama, Dahlan menjelaskan, pengusaha melakukan dialog dengan pekerja atau buruh untuk mencapai kesepakatan, yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik.

"Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayar sampai sebelum hari raya keagamaan tahun 2021 pekerja atau buruh yang bersangkutan," ujarnya.

Selanjutnya, Dahlan mengatakan, agar perusahaan menyampaikan ketidakmampuan untuk membayar THR Keagamaan tahun 2021 secara tepat waktu kepada pekerja atau buruh, berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan.

"Bagi perusahaan yang termasuk dalam kategori tersebut, harap melaporkan kesepakatan dengan pekerja atau buruh kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Selatan paling lambat H - 10 (sepuluh, red) hari sebelum hari raya keagamaan secara langsung," tandasnya. (Raf)