Print this page

Tim Resmob Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Curanmor Warga Curug

ilustrasi.(net) ilustrasi.(net)

Detakbanten.com, SERANG - Dua pelaku pencurian spesialis motor berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di dua lokasi berbeda. Satu dari dua tersangka ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas.

Kedua tersangka yaitu Sap alias Endin alias Reyhan (22), warga Singapadu, Kecamatan Curug, Kota Serang dan Juli alias Ijul (31), warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, Kota Serang. Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, 3 unit motor, 3 unit handphone, kunci T dan 2 mata kunci L,  2 buah linggis serta pisau.

"Kedua tersangka berhasil diamankan Tim Resmob setelah Tim Resmob menerima laporan kehilangan motor Scoopy di rumah Masad, 46, di Kampung Ciakar, Desa Sukamenak, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang," Kapolres Serang AKBP Mariyono kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku. Tersangka Sap alias Endin berhasil diamankan saat nongkrong di SPBU di Jalan raya Serang-Petir pada Rabu 3 Februari kemarin sore.

"Dalam pemeriksaan, tersangka Sap mengakui beberapa kali melakukan pencurian di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir. Dalam setiap aksinya, Sap dibantu dengan Ijul," terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma.

Dari pengakuan tersangka Sap ini, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka Ijul dan berhasil mengamankan di rumahnya di Kelurahan Sukawana, Kecamatan Curug, sekitar pukul 23.00. Dari pengakuan tersangka Ijul, motor Scoopy hasil curian milik Masad telah dijual kepada Sol warga Kecamatan Curug.

Tim Resmob selanjutnya membawa tersangka Ijul untuk menunjukan lokasi persembunyian penadah. Tersangka penadah tidak berhasil ditemukan hanya barang bukti motor scoopy yang berhasil diamankan dari rumah Sol.

"Saat akan petugas akan kembali ke mako, tersangka Ijul mencoba melawan dan berusaha melarikan diri.  Tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur setelah tidak mengindahkan tembakan peringatan. Tersangka berhasil diamankan setelah bagian kaki kanannya terkena tembakan," tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan, kedua tersangka diketahui merupakan pelaku spesialis motor yang terpakir baik di dalam maupun di halaman rumah warga. Di tahun 2021 ini saja, kedua tersangka sudah melakukan aksi kejahatan sebanyak dua kali di wilayah Kecamatan Cikeusal dan Petir.

"Modusnya dengan merusak lubang kunci dengan menggunakan kunci T, dan linggis digunakan untuk merusak kunci pintu atau jendela rumah yang menjadi target pencurian," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. (Aden)