Print this page

Tingkatkan Displin Berkendara, Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April

Tingkatkan Displin Berkendara, Polda Banten Terapkan Tilang Elektronik Mulai 1 April

Detakbanten.com. SERANG - Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Ditlantas Polda Banten akan memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di 3 titik kawasan Kota Serang.

Ketiga titik tersebut yakni, simpang Ciceri,- simpang Sumur Pecung dan Simpang Pisang mas. Penerapan ETLE tahap pertama ini akan berlaku pada 1 April 2021 mendatang.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo mengatakan, untuk pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE akan dilaksanakan serentak pada tanggal 1 April 2021. Dengan
bertujuan untuk meningkatkan rasa disiplin berkendara di masyarakat serta meminimalisasi adanya oknum-oknum yang melakukan pemerasan saat melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas.

Adapun sistemnya, lanjut dia, pelanggar langsung diberikan surat tilang, untuk daerahnya masing-masing.

"Kita sudah konek dengan seluruh jajaran kepolisian lalu lintas di seluruh Indonesia. Jadi, apabila mobil atau kendaraan di luar Banten akan kita kirimkan sesuai dengan alamat kendaraan yang bersangkutan," ungkap Kombes Pol Rudy kepada awak media, Mapolda Banten, Selasa(23/3/2021).

Dikatakan Kombes Pol Rudy, 10 pelanggaran yang akan ditindak, 5 pelanggaraan diantara lain, tidak pakai helm, melanggar marka lampu merah, tak menggunakan safty belt, bermain handphone, serta belum membayar pajak.

"Tidak ada ringan atau berat tindakan semua berlaku seluruh Indonesia. Tujuanmya ya supaya tidak ada yang melanggar lagi. Kita pun sudah koordinasi mou dengan kantor pos, nanti disesuaikan dengan nopol KTP dikirimin ke alamat pelanggar," jelasnya.

Sementara itu, Subdit Gakkum, AKBP Hamdani menambahkan, pada pelanggar tilang elektronik di kantor pos tersebut, akan verifikasi 3, 5 sampai 7 hari.

"Semisal sudah pindah tangan jadi nanti alamat yang pertama konfirmasi kepada kita penilang. Ini kendaraan sudah saya jual ngga kalau tidak tahu jual kemana atau lupa tidak masalah, STNK langsung kita blokir. Nanti yang mau memperpanjang tidak bisa karena sudah terblokir," kata AKBP Hamdani.

Kemudian untuk membuka blokir, sambungnya, nomor yang terblokir mau di buka harus konfirmasi dulu atau bayar brifa. "Bisa di titipkan di brifa, lalu ikuti sidang semuanya. Selesai sidang barulah blokir STNK bisa dibuka," ujarnya.

Sisi lainya, Gubernur Banten, Wahidin Halim mengapresiasi aksi dari kepolisian, karena langsung dalam waktu singkat sudah diketahui siapa pelanggar lalu lintas.

"Ini penegakan yang menurut saya satu sistem moderenisasi, dan terobosan yang dilakukan oleh kepolisian sangat luar biasa. Nanti akan di kembangkan, serta kita memberikan dukungan penuh," pungkasnya.

Diketahui, dalam penerapan tilang elektronik atau ETLE tahap pertama, Polda Banten telah melakukan uji coba ataupun sosialisasi dari 1 Maret 2021 sampai hari ini.

Adapun Jam operasional penerapan tilang online pun dari pukul 07:00 Wib sampai pukul 18:00 Wib. Pelanggar pun bisa dua kali terkena tilang, apabila sore harinya melanggar kembali.(Aden)