Print this page

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Samsat Kabupaten Serang Datangi 60 Penunggak Pajak

Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak, Samsat Kabupaten Serang Datangi 60 Penunggak Pajak

Detakbanten.com, SERANG - Petugas UPT PPD Samsat Cikande Kabupaten Serang melakukan penagihan pajak kendaraan secara door to door.

Dalam penagihan kali ini, terdapat sebanyak 60 Wajib Pajak yang di datangi kerumahnya. Yang berada wilayah 3 kecamatan yaitu Kecamatan Padarincang, Pabuaran dan Ciomas.

Kepala UPT Samsat Kabupaten Serang, Rita Prameswari Riva'i mengatakan, penagihan pajak dilakukan secara door to door, dari rumah ke rumah.

Hal itu dilakukan, kata dia, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak.

"Kami datangi adalah warga penunggak pajak. Hari ini baru proses penagihan, dan proses pembayaran mereka sesuaikan dengan perjanjian sanggup membayar pajak ke gerai terdekat," ungkap Rita seusai menagih pajak di daerah Kecamatan Ciomas, Jum'at (2/4/2021).

Rita juga menjelaskan, dari 60 penunggak pajak rata-rata kendaraan roda 2. Samsat pun akan terus menagih hingga membayar pajak, apabila belum bisa bayar hari ini dimintai kontak telephone dan membuat perjanjian.

Apabila batas waktu mereka belum bayar pajak, kata dia, akan terus di hubungi dan ingatkan lewat sms.

"Karena tidak sanksi bagi penunggak pajak, kami hanya dapat mengingatkan sampai mereka bayar. Kami pun terus akan jemput bola, hingga tingkat kelurahan. Bila perlu berkordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan secara open table dengan pembayaran pajak," pungkasnya.

Diketahui, Samsat Kabupaten Serang pada setiap hari mengerahkan seluruh personil untuk jemput bola penunggak pajak. Mulai dari Samsat Motor (Samtor) samling mobil dan membuka drivethru dari jam 14:00 Wib sampai jam 17:00 WIB.

Pelayanan inipun dibuka setiap hari Senin sampai Jumat. Sedangkan Sabtu hanya sampai pukul 12:00 Wib.