Print this page

Tolak Upah Murah, Ribuan Buruh Gerudug Kantor Bupati

Demo buruh di Kabupaten Tangerang. Demo buruh di Kabupaten Tangerang. Iday

detakbanten.com KAB. TANGERANG - Hari ini Ribuan Buruh di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB), berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor Puspemkab Tangerang.

Ribuan buruh, menuntut kepada pemerintah agar menolak wacana pemerintah yang akan membayar upah murah bagi ribuan buruh padat karya. Selain menuntut upah murah padat karya, ribuan buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut sistem kerja kontrak atau outsourcing, serta menolak standar penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan tolak Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja.

"Ada empat tuntutan yang disuarakan oleh yakni, tolak system kerja kontrak dan outsourching, tolak politik upah murah (upah padat karya), tolak standar penurunan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan tolak Union Busting atau pemberangusan serikat pekerja," kata Ketua DPC K-SPSI Kabupaten Tangerang, Imam Sukarsa pada Kamis, (28/9/2017).

Menurutnya, upah pekerja yang bekerja di sektor padat karya, yakni sektor pabrik banyak mengerjakan manusia seperti pabrik tekstil, akan mendapat upah dengan pedoman SK Upah Padat Karya di masing-masing Kota/Kabupaten.

“Keputusan ini harus ditolak karena nilai upah padat karya berada dibawah upah nilai minimum Kota/Kabupaten. Melihat situasi ini, kami dari serikat buruh/serikat pekerja berpendapat selain merugikan pekerja, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujarmya.

Imam yang didampingi Sugiyono dari SBKU dan Joko Warsono K-SBSI membeberkan, upah padat karya ini sukses diterapkan di empat daerah tingkat II di Jawa Barat. Jangan sampai coba-coba diterapkan di Tangerang dan Banten, kami akan melawan sampai titik darah penghabisan demi kesejahteraan pekerja atau buruh,” jelas Imam.

Kemudian terkait keinginan pemerintah menurunkan nilai PTKP, Imam memaparkan, dengan menurunkan nilai PTKP, pemerintah bakal memperoleh pajak yang lebih tinggi dari pekerja. Penurunan nilai PTKP ini kami tolak karena akan mengurangi pendapatan upah bulanan pekerja.
Dampaknya akan memperburuk daya beli masyarakat akibat menurunnya penghasilan take home pay.

"Kalau misalnya massa buruh sembari menuju ke lokasi titik kumpul ketika melewati depan pabrik melakukan orasi beberapa menit. Kami minta jangan dilarang karena yang penting tidak anarkhis,” tandasnya.