Print this page

Ulama dan Kiyai Banten Dukung Kejati Banten Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Ulama dan Kiyai Banten Dukung Kejati Banten Proses Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes

Detakbanten.com, Serang - Sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat Banten, Kiyai dan para Ulama mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Banten), Selasa 8 Juni 2021.

Kedatangan mereka, untuk mendukung proses perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pondok pesantren (ponpes) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

Perwakilan Ulama yang hadir, KH Matin Sarkowi mengatakan, bahwa pihaknya mendukung Kejati Banten mengusut tuntas perkara tersebut.

“Ya, kita dukung Kejati Banten menangani berbagai kasus korupsi, terutama menyangkut dana hibah ponpes,” ungkap Matin kepada wartawan. Selasa (8/6/2021).

Lebih lanjut KH Matin Sarkowi menjelaskan, perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah ponpes itu banyak pesantren yang dijadikan sebagai alat oleh oknum-oknum untuk meraup keuntungan dari dana tersebut.

“Kami melindungi pesantren agar pesantren tidak dijadikan alat oleh oknum oknum, siapa pun itu oknumnya yang merampas hak pesantren,” jelasnya.

Menurutnya kedatangannya bukan untuk menuduh salah satu orang yang menjadi oknum pemotongan dana tersebut. Melainkan, memberikan dukungan kepada Kejati Banten untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Artinya yang mempermainkan pesantren nya itu aja, kita tidak ada tuduhan tuduhan, semua kita tahu dalam hukum itu semua tetap harus ditegakan," paparnya.

Dalam kesempatan itu, KH Matin meminta untuk semua pihak tidak membuat kegaduhan atas perkara tersebut. Ia berharap, semua pihak dapat mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami mohon kepada semua pihak jangan lagi membuat kegaduhan dalam pengertian ikuti saja proses hukum,” ujarnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Asep Nana Mulyana menyampaikan apresiasi kepada tokoh agama yang telah mendukung mengusut kasus tindak pidana korupsi di Banten.

“Kami apresiasi, kepada bapak sekalian, kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, para kiai dan kesepuhan di Banten ini semoga ini menjadi penyemangat bagi kami untuk bekerja lebih baik lagi,” kata Asep.

Kemudian, Kajati menjelaskan, sejauh ini dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi yang bersangkutan.

“Berbagai pihak, ya termasuk kami minta keterangan ahli untuk melengkapi berkas perkara dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana hibah ponpes 2018 dan 2020,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil Gubernur Banten Wahidin Halim untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Dia menegaskan, pemanggilan terhadap saksi yang dimintai keterangan hanya untuk menyelesaikan suatu perkara yang terjadi.

“Nanti kita lihat ya, saya tidak ingin berandai andai, tentu penyidikan akan menentukan siapa saja yang nanti akan dimintai keterangan. Saya tegaskan, kepentingannya, kepentingan pembuktian, kepentingan kami untuk memanggil siapapun hanya untuk kepentingan perkara,” tandasnya.(Aden)